Implementasi Pasal Di Dalam UUD 1945 dan Implementasi 45 Butir-Butir Pancasila cpns

Implementasi pembukaan UUD 1945

Bunyi alinea pertama, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Makna alinea pertama ini, adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah.Para penjajah itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajah sudah seharusnya dihapuskan, sebab di situlah letak moral luhur kemerdekaan Indonesia.

Bunyi alinea kedua, "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur." Makna alinea kedua adalah menunjukkan kebanggaan dan penghargaan akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Selain itu, alinea kedua juga memuat cita-cita bangsa Indonesia yang ingin mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Bunyi alinea ketiga, "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Makna alinea ketiga adalah kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Hal itulah yang menjadi motivasi spiritual untuk memperkuat keinginan bangsa Indonesia demi hidup bebas. Kemudian ada juga pernyataan kemerdekaan oleh rakyat Indonesia secara formal, sebagaimana tertulis dalam naskah proklamasi yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.

Bunyi alinea keempat pembukaan UUD 1945,"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Makna alinea keempat adalah menjelaskan tentang fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu, melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kemudian, keberadaan UUD Negara Republik Indonesia ini untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara. Selain itu, menjadikan Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.

Implementasi pasal UUD 1945 tentang kekuasaan presiden

Pasal 7, menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Makna pasal ini, berusaha menerangkan bahwa pembatasan kekuasaan presiden lewat pemilu 5 tahun sekali, memiliki beberapa dampak, di antaranya mencegah penyalahgunaan kekuasaan, Mencegah otoritarianisme, menjamin keadilan dalam pengambilan keputusan, menjamin tidak adanya kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan negara. Di negara demokrasi manapun, memang masa jabatan pemimpin selalu dibatasi hanya sampai jangka waktu tertentu. Pembatasan tersebut juga bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan dan maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme seperti pada zaman orde baru.

Pasal 14 ayat 1, menyatakan bahwa "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung." Makna Grasai adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Aagung. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.

Pasal 14 ayat 2, menyatakan bahwa "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Jika presiden memberikan amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

SementaraAbolisi, dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi.

Implementasi pasal UUD 1945 tentang Legislatif atau DPR, Eksekutif atau Presiden, Dan yudikatf

Legislatif (atau DPR) bertugas untuk membuat undang-undang. Eksekutif (atau Presiden dan Menteri) bertugas menerapkan dan melaksanakan undang-undang. Yudikatif bertugas mempertahankan, dan mengawasi pelaksanaan undang- undang.

Implementasi pasal UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman (MA, MK, KY)

Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung diantaranya adalah:

  1. Mengadili pada tingkat kasasi.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
  3. Mempunyai kewenangan lain, yaitu memutus pemberhentian kepala daerah yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  4. Menyelenggarakan persidangan peninjauan kembali.
  5. Contoh Kasus: MA menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, Nazaruddin. Contoh lain, MA mengabulkan gugatan peninjauan kembali menteri budi gunawan, atas tuduhan korupsi.

Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah:

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
  5. Keputusan MK adalah final dan mengikat sehingga tak bisa diganggu gugat.
  6. Contoh kasus: MK menolak gugatan tim hukum Ganjar dan mahfud tentang pelanggaran pemilu presiden 2024. Contoh lagi, MK merubah undang-udang pilkada tentang ambang batas, karena tidak sesuai dengan prinsip UUD 1945.

Komisi Yudisial. Kewenangan Komisi Yudisial adalah:

  1. Merekrut calon hakim agung seperti pendaftaran, seleksi, dan seterusnya.
  2. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  3. Intinya fungsi KY adalah mengawasi seluruh hakim di indonesia, kecuali hakim MK.
  4. Contoh kasus: KY menyatakan hakim bernama budi, melanggar kode etik. Contoh lain, KY menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik hakim priode Januari-April 2016

Implementasi pasal UUD 1945 tentang Rakyat

Pasal 27 ayat 2, menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Makna pasal ini berarti Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup. Warga negara berhak mendapatkan perlindungan kerja, termasuk kondisi kerja yang aman, sehat, dan menyenangkan. Negara wajib melindungi warga negara yang akan menggunakan haknya untuk mendapatkan pekerjaan. Warga negara wajib saling menghormati pekerjaan dan penghidupan setiap orang.

Pasal 28, menyatakan bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." Makna yang terkandung dalam pasal ini yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak-hak lainnya.

Pasal 33 ayat 1, menyatakan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" memiliki makna bahwa perekonomian Indonesia harus didasarkan pada demokrasi ekonomi. Hal ini berarti bahwa perekonomian Indonesia harus dibangun dengan usaha bersama yang tidak didorong oleh kepentingan pribadi. Pasal ini lebih tepat diterapkan pada koperasi karena dibangun dengan asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Makna dari pasal ini adalah bahwa negara memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, termasuk bumi, air, dan kekayaan alam lainnya. Pengelolaan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya tersebut tetapi juga untuk memastikan bahwa manfaatnya digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Implementasi pasal UUD 1945 tentang pemilu

Pasal 22E ayat 1, menyatakan bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."

Langsung artinya, bahwa rakyat berhak memberikan suaranya secara langsung berdasarkan hati nurani dan tanpa perantara.

Umum artinya, bahwa Tiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, berhak mengikuti pemilu tanpa diskriminasi.

Bebas artinya, bahwa rakyat berhak memilih wakil rakyatnya tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

Rahasia maksudnya, bahwa pilihan rakyat terhadap wakil rakyatnya akan dijamin kerahasiaannya.

Jujur artinya, bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu wajib bersikap jujur, sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Adil artinya, bahwa tiap-tiap pemilih dan partai politik wajib mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan.

Pemilu atau pemilihan umum ini dilaksanakan tiap lima tahun sekali, dan Indonesia akan mengandakannya di tahun 2024 mendatang. Jika semua asas ini tidak terselenggara dengan baik maka demokrasi tidak akan berjalan secara sempurna.

Peraturan ASN dalam pemilu

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:
  1. kampanye melalui media sosial
  2. menghadiri deklarasi calon
  3. ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
  4. ikut kampanye dengan atribut PNS
  5. ikut kampanye dengan fasilitas negara
  6. menghadiri acara partai politik
  7. menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon
  8. mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan
  9. memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP
  10. mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN
  11. membuat keputusan yang menguntungkan atau merugika npaslon
  12. menjadi anggota atau pengurus parpol
  13. mengerahkan PNS ikut kampanye
  14. pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain
  15. menjadi pembicara dalam acara Parpol
  16. foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan
Dalam pemilu ASN penting untuk netral, karena netralitas ASN adalah kunci utama dalam menciptakan pemilu yang adil dan demokratis. Menghindari konflik kepentingan. Menjaga profesionalisme sebagai pelayan masyarakat. Dan memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

45 Butir-Butir Pancasila

Ketuhanan Yang Maha Esa (Hubungan manusia dengan tuhan)

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
  8. Sila ini berlambang bintang yang menjelaskan bahwa agama adalah cahaya rohani

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (hubungan manusia dengan manusia lain)

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. (artinya, kita sebagai bangsa indonesia tidak boleh memperlakukan manusia secara sewenang-wenang, karena semua manusia memiliki hak asasi yang sama)
  2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. (artinya kita tidak boleh menyakiti sesama manusia agar hidup rukun)
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. (Tepa selira adalah sikap yang menggabungkan toleransi dan tenggang rasa, yaitu menempatkan perasaan diri pada perasaan orang lain. Tepa selira merupakan nilai luhur bangsa Indonesia yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti saling menyayangi orang lain. Menjaga sikap, perkataan, dan tingkah laku untuk menjaga perasaan orang lain. Tidak ikut campur dengan kepentingan orang lain. dan memberikan ruang kebebasan bagi orang lain untuk mengekspresikan keinginannya
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Nilai-nilai kemanusiaan yang relevan dengan nilai-nilai karakter bangsa, di antaranya adalah: Kebenaran, Kebajikan, Kedamaian, Kasih sayang, Tanpa kekerasan)
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. (Contohnya membantu korban bencana alam, dan membantu semua orang yang butuh pertolongan kita)
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
  11. Sila ini berlambang rantai yang punya makna bahwa manusia dengan manusia lain itu saling berkaitan

Persatuan Indonesia (hubungan manusia dengan negara)

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
  8. Lambang sila ini adalah pohon beringin maknanya bahwa negara adalah peneduh bagi warga negaranya. Akar beringin yang kokoh juga menjadi simbol persatuan bangsa indonesia

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiapmanusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
  11. Lambang sila ini adalah banteng yang bermakna bahwa banteng adalah mahluk sosial yang suka berkelompok.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (hubungan manusia dengan kepentingan publik)

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegoton-groyongan (contohnya, semua orang bergotong royong bersama untuk membersihkan lingkungan mereka agar terhindar dari nyamuk penyebab malaria)
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama (Contoh Pamong desa membagi piket ronda secara adil pada masyarakat)
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban (Contoh setiap warga negara mendapatkan hak untuk mendappatkan pendidikan yang merata, tapi setia warga negara juga punya kewajiban membayar pajak dan menaati aturan yang berlaku)
  4. Menghormati hak orang lain
  5. Suka memberi pertolongankepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
  12. Lambang sila ini adalah padi dan kapas. Lambang padi dan kapas merupakan simbol pangan dan sandang yang menyiratkan makna bahwa syarat utama negara yang adil ialah yang bisa mencapai kemakmuran untuk rakyatnya secara merata.

Sometimes you just don't know the answer